Peraturan Layanan EMail @unikama.ac.id

A. Pendahuluan
  1. Peraturan layanan email merupakan peraturan yang harus dilaksanakan oleh pengguna layanan email di Universitas Kanjuruhan Malang.
  2. Aturan ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.

B. Definisi
  1. Pengguna
    adalah pihak yang mendapatkan layanan email. Pengguna yang diijinkan adalah Dosen, Mahasiswa, Pegawai, Organisasi resmi serta Kegiatan Insidental di Universitas Kanjuruhan Malang.
  2. Pengelola
    adalah unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan sistem email di Universitas Kanjuruhan Malang. Pengelola yang dimaksud adalah MIS UNIKAMA.
  3. Penanggung Jawab Administratif
    adalah orang atau unit yang bertanggung jawab untuk mengelola hak akses pengguna layanan email. Untuk kegiatan insidental, penanggung jawabnya adalah pimpinan lembaga yang membawahi kepanitiaan kegiatan tersebut.
 C.  Aturan­-aturan layanan email
  1. Persetujuan
    Pihak pengguna setuju terhadap fitur ­fitur yang disediakan.
  2. Dukungan Teknis
    Untuk pengguna diberikan dukungan teknis dari MIS selama jam dan hari kerja lewat email, telpon atau kunjungan dari pihak pengguna.
 D. Ketentuan Umum
  1. Layanan email disediakan secara gratis kepada seluruh sivitas akademik di lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang.
  2. Pemberian nama email harus mewakili nama pengguna yang bersangkutan untuk memudahkan identifikasi.
  3. Penggunaan nama email tidak diperkenankan mengandung unsur SARA, kata-kata kotor, dsb.
  4. Masa berlaku layanan email :
    • Untuk lembaga/unit resmi bersifat permanen dengan alamat bebas@unikama.ac.id sesuai dengan ketetapan dari pihak pimpinan perguruan tinggi.
    • Untuk Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan, email bersifat permanen dengan alamat bebas@unikama.ac.id
    • Untuk mahasiswa, selama mahasiswa aktif alamat email adalah bebas@mhs.unikama.ac.id, ketika yang bersangkutan sudah lulus (alumni), maka alamat email menjadi @alumni.unikama.ac.id
    • Untuk lembaga insidental (kepanitiaan, dll) tergantung dari kesepakatan dan persetujuan dari lembaga dan pengelola email
  5. Pengelolaan email sepenuhnya menjadi wewenang penanggung jawab administratif.
  6. Dalam pengoperasian sehari-­hari, penanggung jawab administratif dapat diwakili oleh penanggung jawab teknis.
  7. Jika terjadi perselisihan dalam penggunaan nama email, maka penggunaan email dibekukan sampai masalah dapat terselesaikan.
  8. Pihak pengelola berhak secara penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain­-lain, atas email pengguna yang tidak mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
E. Privasi dan Hak Pribadi Pengguna
  1.  Pemilik email mempunyai hak penuh untuk menggunakan layanan dengan memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku.
  2. Segala sesuatu yang menyangkut data pihak pengguna tidak akan dipublikasikan oleh pengelola ke pihak manapun baik organisasi maupun perorangan.
 F. Kewajiban Pengguna
  1. Mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Kanjuruhan Malang.
  2. Tidak memberikan username dan password email kepada pihak luar, meskipun yang diberikan itu adalah akun pribadi.
  3. Tidak menggunakan layanan email @unikama.ac.id untuk tindakan penipuan ataupun tindakan kriminal lainnya.
G. Keamanan terhadap Password
  1. Pihak pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan username dan password yang dipegang.
  2. Pihak pengelola email tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada username dan password pengguna, termasuk didalamnya apabila diketahui oleh pihak yang tidak memiliki hak sebagai pengguna.
  3. Pihak pengguna disarankan untuk memilih password yang mengacu kepada faktor keamanan dan menggantinya setiap periode tertentu.
  4. Apabila pengguna lupa password, pengguna dapat menghubungi dukungan teknis di kantor MIS.
H. Tanggung jawab atas data email
  1. MIS tidak bertanggung jawab atas rusak/hilang nya data pihak pengguna secara disengaja atau tidak sengaja yang disebabkan oleh pihak manapun.
  2. MIS tidak menyediakan backup untuk semua data pengguna yang disimpan di mail server.
I. Pelanggaran Aturan
  1. Memberi peringatan keras sebanyak 1 (satu) kali kepada pemilik email melalui email/telp.
  2. Apabila peringatan diabaikan, MIS akan memberhentikan layanan secara sepihak terhadap pengguna sampai pihak pengguna menghubungi pihak MIS untuk memberikan klarifikasi.
  3. Selama pemberhentian layanan, data yang ada di server tidak hilang.
J. Penggunaan Kapasitas Penyimpanan
  1. Kapasitas yang disediakan untuk mahasiswa dengan alamat email @mhs.unikama.ac.id adalah 10 GB.
  2. Kapasitas yang disediakan untuk Unit/Lembaga, Dosen Tetap dan Pegawai dengan alamat email @unikama.ac.id adalah UNLIMITED.
K. Pembatalan Account
  1. Pelanggaran ketentuan dan aturan diatas dapat mengakitbatkan pembatalan account oleh pihak MIS tanpa pemberitahuan sebelumnya.